Tugas & Fungsi
Tugas & Fungsi Polres Temanggung
Tugas:
-
Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Temanggung
-
Menegakkan hukum serta melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana
-
Melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat dalam setiap kebutuhan kepolisian
-
Mengatur, mengawasi, dan menindak pelanggaran lalu lintas
-
Melaksanakan program pencegahan kejahatan melalui patroli, sosialisasi, dan kemitraan dengan masyarakat
Fungsi:
-
Reserse Kriminal (Sat Reskrim): Penyelidikan dan pemberantasan tindak pidana umum
-
Intelijen & Keamanan (Sat Intelkam): Pengumpulan informasi dan pencegahan gangguan kamtibmas
-
Sabhara: Pengamanan obyek vital, pengendalian massa, dan patroli rutin
-
Lalu Lintas (Sat Lantas): Penegakan hukum lalu lintas dan edukasi keselamatan berkendara
-
Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas): Kemitraan polisi‐masyarakat dan penyuluhan kamtibmas
-
Profesi & Pengamanan (Sat Propam): Pengawasan disiplin dan penegakan kode etik anggota
-
Narkoba (Sat Resnarkoba): Pencegahan, pemberantasan, dan penanganan kasus narkotika